Peraturan KPU

======================================================================

Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013.

Pemasangan Alat Peraga Luar Ruangan :

1. Baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi parpol 1 (satu) unit utk 1 desa/ kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor tanda gambar parpol dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus parpol yg bukan calon anggota DPR dan DPRD.

2. Spanduk dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dgn ukuran maksimal 1,5 x 7 m, hanya 1 unit pada 1 zona atau wilayah yg ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Privinsi, dan atau KPU/KIP kab/kota bersama pemda.

PKPU No. 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman pelaksanaan kampanye ==> Download

======================================================================

TAHAPAN pemilu 2014

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2012.

Tahapan pemilu dibagi menjadi tiga tahapan, tahap persiapan, penyelenggaraan sampai penyelesaian.

Tahapan Persiapan :
November 2012-2014 Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri)
9 Februari – 9 Maret 2014 Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri)
Januari-Desember 2013 Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Juni 2012-Juni 2014 Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih
9 Juni 2012-28 Februari 2014 Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU)
9 Juni-30 November 2014 Pengadaan dan pengelolaan logistik
Februari-31 Maret 2014 Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS)
9 Maret-8 April 2014 Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN)
Tahapan Penyelenggaraan :
9 Juni 2012-9 Juni 2013 Penyusunan Peraturan KPU
11 Agustus-6 Oktober 2012 Verifikasi administrasi di KPU
30 Oktober-6 November 2012 Verifikasi faktual di KPU
9-11 Januari 2013 Pengumuman partai politik peserta pemilu
12-14 Januari 2013 Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik
9 November-9 Desember 2013 Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU
10-24 Februari 2013 Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)
11-24 Juli 2013 Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara)
21 September 2013-9 April 2013 Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap)
25 Juli-10 Agustus 2013 Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri)
6-15 April 2013 Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan -Kabupaten/Kota
16 April-30 Juni 2013 Verifikasi pencalonan anggota DPRD
27 Juli 2013 Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD
16 April-14 Mei 2013 Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
4 Agustus 2013 Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
11 Januari-5 April 2014 Pelaksanaan Kampanye
25 April-25 Mei 2014 Audit dana kampanye
6-8 April 2014 Masa tenang
9 Aprill 2014 Pemungutan dan Penghitungan Suara
26 April-6 Mei 2014 Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat Nasional
7-9 Mei 2014 Penetepan hasil pemilu secara nasional
7-9 Mei 2014 Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas
11-18 Mei 2014 Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota
Juni-September 2014 Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD
Juli-Oktober 2014 Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD)
Tahap Penyelesaian :
12-14 Mei 2014 Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
1 Oktober-1 November 2014 Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu
9 Juni 2014 Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc
1 Juli-31 Desember 2014 Penyusunan Laporan Keuangan

Tinggalkan komentar